Sabtu, 20/04/2024 11:40 WIB

Sejumlah Sektor Ditargetkan Bebas Merkuri 2025

Indonesia sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghapus penggunaan merkuri, terutama pada sektor kesehatan dan pertambangan emas skala kecil.

Menteri KLH Siti Nurbaya

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menargetkan, sejumlah sektor baru bisa bebas merkuri pada 2025.

Dalam Confference of the Parties (COP) Konvensi Minamata di Jenewa, Swiss, Siti mengatakan, Indonesia sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghapus penggunaan merkuri, terutama pada sektor kesehatan dan pertambangan emas skala kecil.

Pemerintah, kata Siti, berencana melarang penggunaan merkuri pada alat kesehatan seperti termometer, alat pengukur tekanan darah, tambal gigi amalgama, serta alat medis lainnya mulai 2020.

"Ini akan dilarang secara bertahap untuk fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit dan klinik," ujar Siti melalui siaran pers, Selasa (26/11).

Indonesia juga melakukan program transformasi sosial, ekonomi dan lingkungan bagi komunitas Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) untuk beralih ke pekerjaan lain.

Pasalnya, pertambangan emas skala kecil baik yang resmi maupun ilegal merupakan penyumbang limbah merkuri terbesar. "Pemerintah menyediakan alternatif pekerjaan baru beserta konfigurasi bisnisnya," kata Siti.

Ia mencontohkan praktik penambang yang telah beralih ke pertanian agroforestri dan agrosilvopasture di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Hal serupa juga dilakukan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Selain itu, Indonesia mensosialisasikan penerapan teknologi proses alternatif dalam kegiatan PESK untuk tidak menggunakan merkuri. Siti mengatakan, ada sembilan proyek percontohan terkait proses alternatif ini di sembilan provinsi dengan dukungan Kanada.

Pemerintah juga berkomitmen menegakkan hukum pada praktik penggunaan merkuri ilegal. Salah satu contohnya, menutup penambangan batu Sinabar di Maluku, dimana sekitar 1.000 penambang ilegal telah dipindahkan dari daerah penambangan.

Indonesia telah memiliki Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan (RAN-PPM).

Perpres ini merupakan implementasi Konvensi Minamata untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri serta senyawa merkuri antropogenik.

Merkuri memiliki sifat toksik, sulit terurai, bersifat bioakumulasi, dan dapat berpindah tempat dalam jarak jauh melalui atmosfer. "Dengan RAN-PPM ini pula, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang mengumumkan rencana nasional untuk menghapus merkuri," kata Siti. (PressTV)

KEYWORD :

Siti Nurbaya Bebas Merkuri Lingkungan Hidup dan Kehutanan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :