Selasa, 16/04/2024 14:21 WIB

"Passing Grade" Turun Diyakini Tak Pengaruhi Kualitas CPNS

Andi Rahadian yakin penurunan passing grade tidak akan berpengaruh terhadap kualitas CPNS.

Tes CPNS (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah telah menurunkan nilai ambang batas (passing grade) untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Kendati demikian, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Andi Rahadian yakin penurunan passing grade tidak akan berpengaruh terhadap kualitas CPNS.

"Kami tetap mengedepankan kompetensi guna memperoleh CPNS yang berkualitas dan berkompeten," kata Andi pada Rabu (13/11) di Jakarta.

Seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan diberlakukan nilai ambang batas yang menjadi penentu kelulusan pelamar ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pada tahun ini, terdapat perbedaan passing grade yang harus dilampaui pelamar dibandingkan tahun lalu.

Menurut Peraturan MenPANRB Nomor 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Perubahan nilai ambang batas, lanjut Andi, diakibatkan komposisi soal yang berubah untuk tahun ini. Jumlah soal TWK yang semula 35 menjadi 30, sementara jumlah soal TIU semula 30 menjadi 35. Sedangkan jumlah soal TKP tetap yakni 35 soal.

Nantinya, peserta yang dapat mengikuti tes selanjutnya (SKB) adalah peserta yang memperoleh nilai passing grade tertinggi. Bila formasi hanya satu maka tiga peserta dengan nilai tertinggi dapat ikut tahapan selanjutnya.

Tak hanya formasi umum dan formasi khusus cyber security, rekrutmen CPNS 2019 juga dibuka untuk formasi khusus lainnya. Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif yang harus dilampaui adalah 271 dengan nilai TIU minimal 85.

Sedangkan untuk penyandang disabilitas harus melampaui nilai akumulatif 260 dengan TIU paling rendah 70, serta putra-putri Papua dan Papua Barat harus melewati nilai akumulatif minimal 260 dengan TIU 60.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada beberapa jabatan yang kurang diminati atau langka. Jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang nilai kumulatifnya paling rendah 271 dengan nilai TIU 80.

Sedangkan untuk pelamar pada jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api harus melampaui nilai kumulatif paling rendah 260 dengan TIU minimal 70.

KEYWORD :

KemenPAN-RB Rekrutmen CPNS Passing Grade




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :