Kamis, 25/04/2024 23:47 WIB

17 Negara Tuntut Trump atas Perubahan UU Spesies yang Terancam Punah

Gugatan menyatakan bahwa perubahan itu sewenang-wenang dan berubah-ubah berdasarkan Undang-Undang Prosedur Administratif

Spesies terancam punah (foto: UPI)

Jakarta, Jurnas.com - Sebuah koalisi dari 17 negara bagian, Washington, DC, dan kota New York mengajukan gugatan terhadap administrasi Trump pada Rabu atas kemunduran dalam perlindungan spesies terancam punah.

Koalisi, yang dipimpin oleh jaksa agung di California, Massachusetts dan Maryland, mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California. Keluhan tersebut mengatakan tiga aturan baru melemahkan persyaratan utama dan tujuan UU Spesies Terancam Punah dan melanggar hukum.

Jaksa Agung di Colorado, Connecticut, Illinois, Michigan, Nevada, New Jersey, New Mexico, New York, Carolina Utara, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island , Vermont dan Washington juga masuk sebagai penggugat dalam gugatan tersebut.

Konservasionis juga mengajukan gugatan bulan lalu menantang perubahan.

Bulan lalu, Departemen Dalam Negeri AS mengumumkan perubahan undang-undang yang akan membatasi hewan mana yang diperbolehkan dalam daftar spesies yang terancam punah, memungkinkan pemerintah untuk membuat pertimbangan ekonomi ketika memutuskan ancaman terhadap satwa liar dan membatasi seberapa jauh ke masa depan kelihatannya untuk menentukan apakah suatu spesies akan terancam atau punah.

Gugatan menyatakan bahwa perubahan itu sewenang-wenang dan berubah-ubah berdasarkan Undang-Undang Prosedur Administratif, tidak sah berdasarkan Undang-Undang Spesies Terancam Punah dan melanggar hukum berdasarkan Undang-Undang Kebijakan Lingkungan Nasional.

Secara khusus mengutip tindakan untuk "menyuntikkan pertimbangan ekonomi" ke dalam analisis tindakan, membatasi keadaan di mana spesies dapat terdaftar sebagai terancam dan mengurangi konsultasi dan analisis yang diperlukan sebelum mengambil tindakan federal, di antara aspek lainnya.

"Saat kita menghadapi ancaman darurat iklim yang belum pernah terjadi sebelumnya sekarang adalah saatnya untuk memperkuat keanekaragaman hayati planet kita, bukan menghancurkannya," kata Jaksa Agung California Xavier Becerra dikutip UPI.

Satu-satunya hal yang ingin kita lihat punah adalah kebijakan buruk pemerintahan Trump yang membahayakan ekosistem kita," tambahnya.

Jaksa Agung Massachusetts Maura Healy mengatakan koalisi menuntut untuk membela hukum federal dan melindungi satwa liar dan lingkungan kita yang terancam.

"Ketika kita menghadapi keadaan darurat iklim dan krisis kepunahan global yang mengancam lebih dari satu juta spesies, Administrasi Trump menghancurkan perlindungan Endangered Species Act untuk membuka jalan bagi pengembangan minyak dan gas," kata Healey

KEYWORD :

Administrasi Trump Negara Bagian Spesies Hewan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :