Selasa, 23/04/2024 16:55 WIB

Ini Hasil Asesmen Tersangka Nunung dan Suaminya

BNN melakukan asesmen terhadap tersangka pengguna narkoba jenis sabu Nunung dan suaminya. Hasilnya?

Jumpa pers penyuplai narkoba ke Nunung. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya membeberkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. BNNP merekomendasikan tersangka penyalahgunaan narkoba, Komedian senior Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran (JJ) untuk direhabilitasi.

Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, asesmen keduanya telah diajukan ke BNNP DKI pada tanggal 24 Juli oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Tanggal 30 Juli kami menerima hasil asesmennya. Kesimpulannya adalah merekomendasikan terhadap tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di lapas sampai selesai tanpa mengabaikan proses hukum yang masih berjalan," kata Calvijn dalam konferensi pers di Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Calvijn juga menegaskan, hasil asesmen kepada Nunung dan suaminya tidak akan mempengaruhi proses hukum keduanya. Karena berkas perkara kasusnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada tanggal 1 Agustus 2019.

"Proses hukum yang dibangun penyidik masih berjalan. Berkas perkara sudah dilimpahkan. Saat ini, kita menunggu hasilnya dari kejaksaan," jelas Calvijn.

Sebelumnya Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Nunung ditangkap saat berada di kediamannya bersama suami

KEYWORD :

Kabar Hiburan Nunung Asesmen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :