Jum'at, 26/04/2024 10:17 WIB

Tolak RUU Kamtansiber, ICSF: Cyber Security Tak Bisa Ditangani Satu Pihak

Ketua ICSF, Ardi Sutedja mendesak DPR menunda pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Ia mengatakan tidak ada urgensi yang membuat RUU tersebut harus disahkan segera.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja mendesak DPR menunda pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Ia mengatakan tidak ada urgensi yang membuat RUU tersebut harus disahkan segera.

"Tidak ada kegentingan atau kegawatan nasional hingga RUU itu segera disahkan," ujar Ardi saat dihubungi, Rabu (31/7).

Ardi menuturkan RUU tersebut masih memerlukan pendalaman dari seluruh pemegang kepentingan. Sebab, ia melihat RUU tersebut tidak melibatkan dan merepresentasikan pemegang kepentingan dalam sistem keamanan siber nasional.

"Soal cyber security ini tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja, harus melibatkan semua yang memiliki kepentingan di bidang cyber," ujarnya.

"Artinya, bukan hanya pemerintah, ada swasta, ada perguruan tinggi, ada banyak yang terlibat," ujar Ardi menambahkan.

Selain itu, Ardi menyebut RUU Kamtansiber hanya merefleksikan kondisi yang mungkin terjadi pada tahun 2013-2014 sebagimana yang ada di dalam draft RUU. Padahal, ia mengatakan saat ini ancaman sudah berbeda dengan ketika RUU itu dirancang.

"Yang namanya siber itu tidak bisa ancamannya hanya satu. Ini sekarang banyak potensi ancaman yang ada dan kita harus pahami itu dulu," ujarnya.

Lebih lanjut, Ardi juga mengaku heran mengapa DPR menjadi pihak yang berinisiatif untuk membuat UU Kamtansiber. Padahal, ia berkata RUU itu merupakan wilayah pemerintah dan masyarakat.

"Sekarang sudah mereka yang membuat UU itu, sekarang mereka mau maksa supaya itu ditandatangani, dikebut. Bagaimana ceritanya coba?," ujar Ardi.

Di sisi lain, Ardi mengaku heran dengan Indonesia yang hingga kini enggan meratifikasi konvensi keamana siber yang dibuat di Eropa karena alasan kedaualatan. Padahal, ia berkata siber tidka memiliki batasan wilayah.

"Artinya kita tidak bisa berdiri sendiri, menganggap bahwa kita dunia sendiri dan kita harus jaga dunia kita. Kita tidak bisa bertahan jika tidak bekerjasama dengan pihak lain, terutama dalam forum-forum bilateral dan multilateral, ujarnya.

KEYWORD :

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ICSF




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :