Rabu, 24/04/2024 13:29 WIB

KPK OTT Gubernur Kepri Diduga Kasus Izin Reklamasi

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus korupsi. Kali ini, tim Satgas KPK dikabarkan menangkap gubernur Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Jurnas.com - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus korupsi. Kali ini, tim Satgas KPK dikabarkan menangkap gubernur Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK meringkus sebanyak enam orang. Namun, Febri masih enggam mengungkap identitas kepala daerah tersebut. Selain unsur kepala daerah, lima orang lainnya yang turut diringkus dalam OTT ini terdiri dari unsur pejabat daerah di Kepri dan pihak swasta.

"Totalnya sampai malam ini ada enam orang yang kami bawa ke Polres setempat dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. enam orang ini ada dari unsur kepala daerah kemudian kepala dinas terkait yang mengurus bidang kelautan ya kemudian ada kepala bidang, PNS dan pihak swasta," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7).

Selain mengamankan enam orang, kata Febri, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah uang dengan pecahan Dolar Singapura. Uang tersebut diduga bukan penerimaan yang pertama.

"Ada uang yang kami amankan dari operasi hari ini sekitar 6000 dolar Singapura ya diduga ini bukan penerimaan pertama. Nanti tentu kami akan diidentifikasi dan dalami lebih lanjut mulai dari proses pemeriksaan ini," katanya.

Kata Febri, operasi dibantu oleh tim kepolisian setempat karena sebelumnya mendapat informasi tentang akan terjadinya transaksi terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau.

"Karena sesuai dengan hukum acara KPK diberikan waktu paling lama 24 jam ya. Nanti akan ditentukan status hukum perkaranya apakah misalnya ditingkatkan ke penyidikan dan status pihak-pihak yang diamankan itu," kata Febri.

KEYWORD :

KPK OTT Kepulauan Riau Kasus Korupsi Reklamasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :