Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka suap atau gratifikasi proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kebupaten Bengkalis.
"Sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak jalan Duri-Sei Pakning," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning merupakan salah satu dari 6 paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.Proyek pembangunan ini sempat dimenangkan oleh PT CGA, namun kemudian dibatalkan oleh Dinas PU Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia.Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Tak puas, PT CGA melayangkan gugatan. Di tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA menenangkan gugatan terhadap Dinas PU Kabupaten Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.Pada Februari 2016, tepatnya sebelum menjadi Bupati Bengkalis, Amril diduga telah menerima uang sebanyak Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning. Tak sampai di situ, diduga terjadi pertemuan setelah Amril resmi menjadi orang nomor satu di Bengkalis.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Kasus Korupsi Bupati Bengkalis Korupsi Infrastruktur