Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan aliran dana kepada anggota DPR Nasir Djamil sebagaimana dalam fakta persidangan kasus suap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK akan menjerat politikus PKS itu jika terbukti kecipratan uang suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf."Karena ini fakta persidangan, sama seperti kasus-kasus yang lain. Tentu JPU akan menganalisis terlebih dahulu," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/2).Dugaan aliran dana kepada Nasir Djamil terungkap saat pengusaha asal Aceh, Dedi Mulyadi memberikan kesaksian atas terdakwa, Irwandi Yusuf. Untuk itu, KPK berjanji akan mendalami dugaan aliran dana kepada Anggota Komisi III DPR itu.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Nasir Djamil























