
Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan aliran dana kepada anggota DPR Nasir Djamil sebagaimana dalam fakta persidangan kasus suap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK akan menjerat politikus PKS itu jika terbukti kecipratan uang suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf."Karena ini fakta persidangan, sama seperti kasus-kasus yang lain. Tentu JPU akan menganalisis terlebih dahulu," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/2).Dugaan aliran dana kepada Nasir Djamil terungkap saat pengusaha asal Aceh, Dedi Mulyadi memberikan kesaksian atas terdakwa, Irwandi Yusuf. Untuk itu, KPK berjanji akan mendalami dugaan aliran dana kepada Anggota Komisi III DPR itu.Baca juga.. :
"Dia (Nasir Djamil) anggota DPR RI. Tapi dia tidak tahu apa-apa, yang menawarkan kerjaan si Rizal. Uang diserahkan ke Rizal," ujar Dedi kepada Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2).Sebelumnya, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.