Rabu, 08/05/2024 21:35 WIB

62 Persen Anggaran Pendidikan Dilimpahkan ke Daerah

Sementara sisanya didistribusikan kepada 20 kementerian dan lembaga yang menjalankan fungsi pendidikan

Ilustrasi uang

Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah meminta keseriusan pusat dalam mengelola anggaran pendidikan. Pasalnya, 62,62 persen anggaran pendidikan ditransfer ke daerah. Sementara sisanya didistribusikan kepada 20 kementerian dan lembaga yang menjalankan fungsi pendidikan.

Staf Ahli Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Bidang Inovasi dan Daya Saing Ananto Kusuma Seta mengatakan, anggaran pendidikan terbesar ada di Kementerian Agama sebesar Rp51,9 triliun, diikuti oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Rp40,2 triliun.

Sementara Kemdikbud berada di posisi ketiga dengan jumlah anggaran Rp35,99 triliun, setelah tanggung jawab bantuan dana fisik ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Tanggung jawab pendidikan semakin dilimpahkan ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Dengan anggaran yang semakin besar dari waktu ke waktu dan kewenangan juga semakin diperbesar,” ujar Ananto kepada awak media pada Minggu (10/2).

“Kami akan lebih fokus kepada pembinaan mutu, pengawasan, regulasi, dan afirmasi. Karena itu, saya mohon kepada bapak dan ibu untuk bekerja sama dengan kami. Maju atau tidaknya pendidikan ditentukan oleh kinerja masing-masing kabupaten dan kota,” imbuh dia.

Sementara terkait pengangkatan guru, Ananto menyebut saat ini guru pensiun per tahun mencapai 40-50 ribu guru. Kondisi ini berdampak pada sistem belajar-mengajar di sekolah, karena tidak ada pilihan lain selain mengangkat guru PNS baru.

Selain masalah rekrutmen guru, pendidikan guru pun tidak bisa begitu saja diabaikan. Selama ini masih belum ada lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk jurusan tertentu, padahal dibutuhkan.

Oleh karena itu, pemerintah berinisiatif menggunakan jasa para profesional di bidangnya, yang memang memiliki sertifikat keahlian tertentu, misalnya pelaut. Nantinya, para profesional ini akan dididik untuk penguatan pedagogi sehingga bisa setara dengan guru.

“Walaupun memang di dalam undang-undang guru terminologi guru itu ada definisinya, bisa jadi nanti bunyinya bukan guru, tapi instruktur, agar sesuai dengan kaidah yang ada,” terang Ananto.

KEYWORD :

Anggaran Pendidikan Pemerintah Daerah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :