Jum'at, 26/04/2024 01:51 WIB

Mendagri Minta Neneng Segera Proses Izin Proyek Lippo Group

Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku memberikan arahan kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan proyek milik Lippo Group, Meikarta.

Mendagri, Tjahjo Kumolo di Gedung KPK

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku memberikan arahan kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan proyek milik Lippo Group, Meikarta.

Menurutnya, arahan agar proses perizinan itu segera diproses oleh Neneng melalui sambungan telepon. Saat itu, Tjahjo sedang komunikasi dengan Dirjen Otda melalui telepon dan kebetulan dalam ruangan kerjanya ada Neneng.

"Saya nelpon ke Dirjen saya sedang ada rapat disampaikan bahwa didalam ruangan Pak dirjen ada bupati, hasil rapat sudah selesai," kata Tjahjo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5).

Saat itu, Tjahjo baru mengetahui bahwa perizinan proyek Maikarta yang mengeluarkan adalah Neneng selaku Bupati Bekasi. Untuk itu, Tjahjo meminta kepada dirjen untuk berbicara dengan Neneng.

"Intinya perizinan itu yang mengeluarkan adalah bupati atas rekomendasi gubernur, `mana ibu Neneng saya mau bicara, `kalau sudah beres semua segera bisa di proses`, `baik pak sesuai aturan (percakapan Tjahjo dengan Neneng melalui telepon)," terangnya.

Alasan Tjahjo memberikan arahan kepada Neneng untuk segera memproses perizinan proyek milik Lippo Group tersebut adalah karena bagian dari tugasnya sebagai Mendagri.

"Ya itu tugas saya sebagai Mendagri. Investasi kecil pun saya pasti ada masalah," kata Tjahjo.

Nama Tjahjo sendiri sempat muncul dalam persidangan kasus ini yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Tjahjo disebut meminta kepada Neneng untuk membantu proses perizinan Meikarta.

"Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, tolong perizinan Meikarta dibantu," kata Neneng dalam kesaksiannya, Senin 14 Januari 2019.

Dalam kasus ini, KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektar. Namun, Lippo Group akan membangun Meikarta seluas 500 hektar.

Disinyalir ada pihak yang sengaja merubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap Meikarta.‎

Penyidik bahkan telah memeriksa sejumlah pihak Kemendagri, Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, legislator Jabar dan petinggi Lippo Group untuk mengungkap fakta-fakta baru tersebut. Mereka yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, CEO Lippo Group James Riady, dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Toto Bartholomeus.

Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta ialah PT Mahkota Sentosa Utama, yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk di bawah naungan Lippo Group.

Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis milik Mochtar Riady itu berdiri.

KEYWORD :

Suap Meikarta Lippo Group James Riady Mendagri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :