Selasa, 23/04/2024 19:38 WIB

Kasus e-KTP, KPK Bidik Tersangka Baru

KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap pihak lain terkait kasus korupsi e-KTP. Kasus e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) ke balik jeruji besi.

E-KTP

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terhadap pihak lain terkait kasus korupsi e-KTP. Kasus e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) ke balik jeruji besi.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, hingga saat ini penyidik KPK masih bekerja guna menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Penyelidikan sedang berjalan bukan membuka. Penyelidikan untuk pihak lain sedang berjalan," kata Laode, di hotel Bidakara, Jakarta, Rabu(5/12).

Hal itu menanggapi proses penuntutan dan pembuktian atas terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung yang sudah diujung dan tinggal menunggu penetapan hakim di sidang putusan.

Meski demikian, Laode enggan membeberkan terkait cluster mana yang saat ini tengah dibidik KPK untuk dinaikkan status penanganan perkaranya ke tingkat penyidikan.

"Clusternya kan ada yang swasta, ada legislatif, ada eksekutif. Ya diantara salah satunya," kata Laode.

Diketahui, pengusaha Made Oka Masagung dan Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi menjadi terdakwa terakhir dalam kasus e-KTP yang diproses oleh KPK.

Kemudian, seiring waktu KPK juga memproses Made Oka Masagung dan Irvanto yang dianggap menjadi perantara dalam pembagian fee proyek itu dan diduga turut memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek e-KTP sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp 2,3 Triliun.   

Atas perbuatannya, Irvanto yang merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera dan Made Oka Masagung diduga melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal ‎55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat sejumlah tersangka lain dari unsur pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan beberapa orang di cluster legislatif.

Salah satu tersangka yang pernah diproses KPK adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto yang terbukti telah menerima keuntungan dan menguntungkan orang lain atau perusahaan dari hasil korupsi dalam kasus ini.

Namun, masih ada nama-nama lain yang turut diuntungkan oleh proyek ini, sehingga proses penelusuran aliran dana korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut akan memakan waktu yang lama.

"Kalau e-KTP itu belum selesai, bahkan saya pernah bilang dulu mungkin sampai selesai kami di KPK tahun depan. Masih banyak," tandasnya.

KEYWORD :

Kasus e-KTP Setya Novanto Gamawan Fauzi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :