Kamis, 25/04/2024 01:16 WIB

PP 49/2018 Terbit, Rekrutmen PPPK Ditarget Akhir Tahun

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap, rekrutmen PPPK bisa dimulai pada akhir tahun ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy (Foto: Istimewa)

Jakarta – Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah terbit pada Sabtu (1/12) kemarin. Dengan demikian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap, rekrutmen PPPK bisa dimulai pada akhir tahun ini.

“Iya tadi presiden sudah bilang. Tapi saya belum dapat salinannya. Semoga (rekrutmen) bisa dimulai akhir tahun ini,” kata Mendikbud kepada awak media saat menjemput delegasi SMK Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu (2/12) dini hari.

Muhadjir mengatakan, PP 49/2019 merupakan kesempatan bagi guru honorer untuk diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN), jika tak lolos CPNS (calon pegawai negeri sipil) karena terkendala batas usia.

Peluang honorer untuk diterima sebagai ASN lewat skema PPPK pun cukup besar. Pasalnya, PPPK dalam persyaratannya memasukkan pengalaman dan masa kerja.

“Ada kriteria-kriteria tambahan yang memungkinkan untuk tenaga honorer bisa mendapatkan peluang, dihitung dari masa kerjanya, pengabdiannya,” terang Muhadjir.

Dalam keterangannya, Muhadjir menyebut PPPK juga diharapkan dapat menjaring guru produktif. Sebab sebagaimana diketahui, total kekurangan guru produktif untuk SMK sebanyak 72 ribu.

“Kita juga butuh 72 ribu guru produktif. Jadi itu di luar skema rekrutmen guru honorer, kita memang membutuhkan guru produktif. Mungkin sebagian dari guru produktif itu sekarang sudah jadi honorer,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan penerbitan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK. Pengumuman itu disampaikan dalam perayaan puncak Hari Guru Nasional (HGN) 2018 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-73, di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (1/12) siang.

“Telah kami terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, yang membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal, dengan hak yang setara dengan PNS kita,” kata Jokowi disambut tepuk riuh para guru yang memadati Stadion Pakansari.

KEYWORD :

Skema PPPK PP 49/2018 Muhadjir Effendy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :