Jum'at, 26/04/2024 17:16 WIB

Eni Saragih Didakwa Terima Rp4,75 Miliar

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4,75 miliar terkait kasus suap PLTU Riau-1. Uang suap itu dari bos Blakgold Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo.‎

Tersangka Suap PLTU Riau, Eni Maulani Saragih

Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4,75 miliar terkait kasus suap PLTU Riau-1. Uang suap itu dari bos Blakgold Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo.‎

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan mengatakan, terdakwa Eni Saragih telah melakukan beberapa perbuatan, menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang seluruhnya senilai Rp 4,750 miliar.

Menurutnya, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau. Dimana, proyek itu rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.

Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Dirut PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

"Atas perbuatan itu, Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Lie, saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11).

Selain suap, Eni Saragih juga didakwa terima gratifikasi senilai Rp 5,6 Miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Uang itu didapat Eni dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas.

Di antaranya ‎dari Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting Rp 250 juta, Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sejumlah Rp 100 juta dan 40 ribu dolar Singapura.

Selain itu, kata Jaksa, dari Samin Tan selaku Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sejumlah Rp 5 miliar, dan Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp 250 juta.

Hampir semua uang suap serta duit gratifikasi yang diterima Eni, sambung jaksa, dialirkan untuk kepentingan sang suami , M. Al Khadziq, dalam mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jungto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :