Tersangka Suap PLTU Riau, Eni Maulani Saragih
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4,75 miliar terkait kasus suap PLTU Riau-1. Uang suap itu dari bos Blakgold Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan mengatakan, terdakwa Eni Saragih telah melakukan beberapa perbuatan, menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang seluruhnya senilai Rp 4,750 miliar.Menurutnya, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau. Dimana, proyek itu rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Dirut PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.Baca juga :
Seharian Ini, IHSG Memerah
Selain suap, Eni Saragih juga didakwa terima gratifikasi senilai Rp 5,6 Miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Uang itu didapat Eni dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas.Di antaranya dari Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting Rp 250 juta, Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sejumlah Rp 100 juta dan 40 ribu dolar Singapura. Seharian Ini, IHSG Memerah
Baca juga :
LKPP 2022 Dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian
LKPP 2022 Dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir