Selasa, 23/04/2024 20:47 WIB

Pembukaan Blokir Tabungan BJB Dimediasi Tim Saber Pungli

Satgas Saber Pungli bidang Operasi Kun Wardana mengatakan pihaknya terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pembukaan blokir dana di rekening nasabah.

Satgas Saber Pungli menghadiri sosialisasi pembukaan blokir dana nasabah Bank Jawa Barat (BJB)

Jakarta – Dinamika pungutan liar (pungli) dari waktu ke waktu tidak terjadi dalam skema yang sama. Dari dulunya bersifat operasional, kini menjelma menjadi sebuah kebijakan.

Kendati demikian, sasarannya tetap, yakni membuat masyarakat mengalami kesulitan ketika ingin mendapatkan pelayanan oleh negeri.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Stgas Saber Pungli Irjen Pol Dr. Drs. Widiyanto Poesoko SH, MH, saat menghadiri undangan Bank Jawa Barat (BJB) dalam kegiatan pembukaan blokir dana nasabah di Singaparna, Jawa Barat.

“Dinamika bagaimana pungli itu berlangsung sudah berubah dari yang bersifat operasional menjadi sebuah kebijakan,” kata Widiyanto pada Jumat (9/11).

Dalam acara tersebut, Satgas Saber Pungli bidang Operasi Kun Wardana mengatakan pihaknya terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pembukaan blokir dana di rekening nasabah.

Kun sekaligus mendorong BJB terus melakukan sosialisasi pembukaan blokir dana nasabah, guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, yang masih awam dengan mekanismenya.

“Kami berharap BJB secara konsisten terus mensosialisasikan kebijakan pembukaan blokir dana nasabah kepada cabang-cabang lainnya,” ujar Kun.

Sementara Pemimpin Divisi Kredit Konsumer & Ritel BJB Triastoto Hardjanto Wibowo menyampaikan, terdapat beberapa tahap pembukaan blokir tabungan di BJB.

Pertama, untuk kredit pra-purna bhakti yang melintasi usia pensiun, blokir dana yang sebesar tiga kali angsuran dapat dibuka otomatis sebesar dua kali angsuran, setelah debitur memasuki usia pensiun, dan gaji pensiunnya telah efektif dibayarkan di bank BJB.

Kedua, apabila debitur belum memasuki usia pensiun, pembukaan blokir dapat diajukan secara case by case, yaitu melalui mekanisme adanya surat permohonan dari debitur terlebih dahulu,” terang Triastoto.

“Tujuan pembukaan blokir dapat dilakukan untuk kebutuhan yg bersifat mendesak, seperti biaya pengobatan, pendidikan, dan sebagainya yaitu dengan melampirkan bukti-bukti berupa dokumen, menandatangani surat pernyataan dan berita acara yang menyatakan bahwa debitur berkomitmen menjaga kelancaran pembayaran angsuran sampai dengan lunas dan akan menyalurkan gaji pensiunnya di bank BJB,” papar Triastoto.

Sedangkan untuk mekanisme pembukaan blokir diperuntukan bagi BJB KGB (kredit guna bhakti) pegawai aktif, blokir angsuran sebesar satu kali dapat dilakukan setelah melewati setengah jangka waktu kredit, dapat dilakukan pembukaan blokir sebesar 50 persen dari dana blokir, dengan mengajukan permohonan pembukaan blokir terlebih dahulu.

KEYWORD :

Saber Pungli Pembukaan Blokir Dana Nasabah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :