Kamis, 25/04/2024 20:10 WIB

Perpres Reforma Agraria Picu Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Reforma Agraria akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat di kawasan transmigrasi. Menurutnya, keseriusan dalam melakukan sertifikasi lahan adalah hal yang telah ditunggu-tunggu transmigran sejak lama.

Dirjen PKTrans (Pengembangan Kawasan Transmigrasi), M Nurdin mengikuti Rapat Koordinasi Nasional GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA “Satukan Gerakan Percepatan Reforma Agraria” di Jakarta, Rabu (31/10/18). Dalam rapat Koordinasi tersebut Dirjen PKTrans mengulas pembahasan reforma agraria di kawasan transmigrasi . Foto:dody-kemendesa PDTT

Jakarta - Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmsigrasi (Dirjen PKT Kemendes PDTT) M Nurdin mengatakan diterbitkannya Perpres No 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat di kawasan transmigrasi. Menurutnya, keseriusan dalam melakukan sertifikasi lahan adalah hal yang telah ditunggu-tunggu transmigran sejak lama.

"Contoh di Melolo Sumba Timur, di sana kerja sama lahan transmigrasi dengan PT MSM untuk pabrik tebu seluas 23.000 Hektare. Sekarang berjalan kurang lebih 12.000 Hektare. Tahun 2022 insyaallah tercpai 23.000 Hektare. Itu sudah dilaksanakan sertifikasinya. Dengan adanya sertifikasi ini, swasta bisa masuk untuk investasi," ujarnya pada rapat koordinasi nasional terkait gugus tugas reforma agraria di Jakarta, Rabu (31/10).

Terkait sertifikasi ia mengatakan, terdapat 341.552 bidang yang harus diselesaikan untuk kawasan transmigrasi. Yang mana 80 persen di antaranya merupakan lahan transmigran yang telah diserahkan ke pemerintah daerah lebih dari lima tahun.

"Menurut Pasal 13 (Perpres 86/2018), bagi yang sudah diserahkan, tidak perlu lagi menunggi HPL, cukup lampiran SK Menteri sebagai dasar proses sertifikat. Selagi seluruh persyaratannya sudah ada," ujarnya.

Nurdin mengatakan, dari 341.552 bidang lahan transmigrasi tersebut, telah tersertifikasi 20 persen atau sebanyak 66.000 bidang. Menurutnya, penyelesaian sertifikat dalam waktu singkat adalah lompatan yang cukup signifikan.

"Kalau dulu satu tahun paling banyak 10.000 bidang. Ini ada lompatan. Saya pikir dengan adanya Perpres ini, beban lahan-lahan sisa yang akan menjadi target kita, kami optimistis sebanyak 341.552 bidang ini akan selesai di 2019. Untuk itu peran Pemerintah Daerah sangat penting," katanya.

Di sisi lain, terkait pengembangan ekonomi di kawasan transmigrasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil mengatakan, perlu adanya dukungan dari seluruh stakeholder untuk mendukung program Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades). Prukades sendiri, adalah program prioritas Kemendes PDTT yang bertujuan membentuk klaster ekonomi di desa dan kawasan transmigrasi.

"Prukades adalah program yang harus kita dukung di reforma agraria ini. Saya yakin, 10 tahun yang akan datang,kalau Prukades ini kita jalankan, saya yakin ketimpangan akan bisa kita atasi dengan reforma agraria ini," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, sertifikasi lahan melalui reforma agraria tersebut, akan menjauhkan masyarakat dari kejaran rentenir. Sebab, masyarakat yang telah memiliki sertifikat lahan akan mendapatkan kemudahan KUR dari bank.

"Masyarakat tidak punya sertifikat akhirnya minjam uang ke rentenir. Bunganya sampai 100 persen. Mereka orang kecil, kerja hasilnya tidak menikmati. Dengan adanya sertifikat, mereka bisa pergi ke KUR," terangnya.

KEYWORD :

Reforma Agraria Ekonomi Masyarakat Kemendes PDTT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :