Minggu, 28/04/2024 20:03 WIB

KPAI: Ruang Konseling Harus Ramah Anak

Konseling sejatinya bukan menghukum siswa yang bermasalah tetapi membantunya keluar dari masalahnya.

Konseling semestinya bukan hanya untuk anak yang melanggar aturan (Foto: Ecka Pramita)

Jakarta - Terkait ruang konseling dan pembinaan mental yang ada di SPN Dirgantara Batam, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan jika secara fisik ruang konseling dan pembinaan mental tersebut jauh dari nyaman apalagi ramah anak. Ruangan itu lebih terlihat seperti gudang.

Jika membandingkan dengan ruangan konseling yang pernah didatangi Komisioner KPAI Bidang Pendidikan di beberapa sekolah, seperti di SMAN 3 Jakarta, SMAN 13 Jakarta, SMAN 1 Semarang dan SMP Dwijendra Bali, yang sangat nyaman, disertai pendingin udara, sofa dan ruang konseling yang di sekat-sekat agar lebih privat saat konseling, maka ruangan konseling milik SPN Dirgantara Batam dapat dikatakan kurang layak menjadi ruang konseling.

Berpedoman pada definisi dan tujuam konseling, maka ruangan konseling SPN Dirgantara Batam menggambarkan kekeliruan berpikir tentang makna konseling bagi peserta didik sebagaimana definisi konseling dan tujuannya.

"Proses pemberian bantuan yang dilakukan secara tatap muka oleh seorang ahli (disebut konselor/Guru BK)) kepada individu/siswa yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut konseli) yang tertuju pada teratasinya masalah yang dihadapi konseli, serta dapat memanfaatkan berbagai potensi yang dimilikinya ," ujar Retno.

Secara umum, Bimbingan konseling di sekolah bertujuan membantu peserta didik agar memiliki kompetensi mengembangkan potensi dirinya seoptimal mungkin atau mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam tugas-tugas perkembangan yang harus dikuasainya sebaik mungkin.

Konseling semestinya bukan hanya untuk anak yang melanggar aturan.
Karena yang butuh konseling tidak hanya anak-anak yang melanggar aturan saja. Setiap anak di sekolah kemungkinan memiliki masalah pribadi yang berpotensi membutuhkan konseling.

Konseling sejatinya bukan menghukum siswa yang bermasalah tetapi membantunya keluar dari masalahnya sehingga dia bisa menyadari kesalahannya, memahami konsep dirinya dan bisa mengoptimalkan potensi dirinya. Ruang konseling bukan untuk mengurung siswa yang melanggar aturan, karena KPPAD KEPRI sudah dua kali membebaskan siswa SPN Dirgantara Batam yang sudah ditahan di ruangan konseling itu selama lebih dari 24 jam.

Meskipun seorang siswa bersalah melanggar aturan sekolah, namun sebagai anak, hak-haknya harus tetap dipenuhi. Anak harus dilindungi oleh pihak sekolah dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis maupun kekerasan seksual (pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak).

"Di kurung dalam ruangan seperti itu pastilah menimbulkan tekanan psikologis bagi anak didik. Belum kebutuhan untuk ibadah, makan/minum yang layak dan urusan buang air besar/kecil," imbuhnya.

"Jadi pertanyaan bagi KPAI, berapa lama proses konseling anak bermasalah sampai yang bersangkutan mengalami kelelahan sehingga sekolah harus menyediakan kasur, bahkan sampai menginap di ruang konseling. Bagaimana kalau yang melanggar sampai 5 siswa, apakah akan dimasukan juga dalam ruangan kecil tersebut dan tidur di kasur seukuran itu? “ urai Retno lagi.

Retno menambahkan, pengalamannya di pendidikan, menjadi kepala sekolah dan guru selama 24 tahun, belum pernah menyaksikan seorang anak konseling lebih dari 2 jam dan belum pernah ada guru dan siswa sampai menginap gara-gara urusan konseling dan pembinaan.

KEYWORD :

KPAI Konseling Sekolah Anak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :