Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf
Jakarta - Presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dari 20 persen dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf mengatakan, PT 20 persen itu tidak selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Pemilu 2019 digelar secara serentak antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg)."Ini kan melanggar konstitusi. Karena definisi pemilu menurut keputusan MK adalah serentak antara Pilpres dan Pileg," kata Asep, kepada Jurnas.com, Jakarta, Selasa (3/7).Apalagi, kata Asep, PT 20 persen yang dipakai sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden adalah hasil Pemilu 2014 yang lalu.Baca juga :
Pilpres Diharap Ada Tiga Pasangan Capres, Sjarifuddin Hasan: Membuat Demokrasi Menjadi Lebih Maju
Pilpres Diharap Ada Tiga Pasangan Capres, Sjarifuddin Hasan: Membuat Demokrasi Menjadi Lebih Maju
Pilpres 2019 presidential threshold Pemilu Serentak