Kamis, 25/04/2024 07:40 WIB

Cak Imin Dicurhati Pengusaha Lokal soal SNI

Para pengusaha juga mengeluhkan membanjirnya produk impor, dan banyaknya tenaga kerja asing

Wakil Ketua MPR, Muhaimin Iskandar usai buka bersama dengan sejumlah asosiasi pengusaha di rumah dinas Wakil Ketua MPR, Komplek Widya Chandra Jakarta Selatan, Selasa (22/5).

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Muhaimin Iskandar mendapat keluhan dari Asosiasi Mainan Indonesia (AMI), Asosiasi Importir dan Distributor Mainan Indonesia (AIMI), Perkumpulan Pengusaha Pakaian dan Perlengkapan bayi, Indonesian Iron and Steel Association (IISA), serta Asosiasi Industri Mesin dan Perkakas Indonesia.

Pengusaha itu mengeluhkan berbagai persoalan yang mereka temui dalam menjalankan usahanya. Antara lain keterlibatan oknum polisi dalam penanganan SNI. Akibatnya, SNI tidak bersifat pembinaan, tetapi penindakan.

Selain itu, para pengusaha juga mengeluhkan membanjirnya produk impor, dan banyaknya tenaga kerja asing. Karena kondisi tersebut telah membuat produk dalam negeri makin terjepit.

Menanggapi keluhan para pengusaha nasional, Cak Imin sapaan akrab Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa Pemerintah harus serius memproteksi perusahaan dalam negeri dan memperhatikan produk lokal, terutama yang langsung berhubungan dengan pabrik, tenaga kerja dan home industri.

"SNI boleh asal memakai pijakan bahwa tujuannya adalah pembinaan. Karena itu urusan SNI jangan sampai diurus polisi, biarlah diurus PPNS saja," kata Cak Imin,  saat  buka bersama dengan sejumlah asosiasi pengusaha di rumah dinas Wakil Ketua MPR, Komplek Widya Chandra Jakarta Selatan, Selasa (22/5).

Dalam proses pembuatan atau pelaksanaan pembangunan, kata Muhaimin ketentuan  kandungan lokal harus ditegakkan. Karena saat ini banyak ditemukan pelanggaran oleh perusahaan asing yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan produk dalam negeri. Kalau pelanggaran ini dibiarkan akan menyebabkan kerugian yang makin besar bagi industri lokal.

"Ada kebijakan aneh yang sangat merugikan perusahaan lokal. Jika mereka menggunakan tenaga asing maka dikenakan pajak sebesar 30 persen. Sedangkan perusahaan asing yang memakai tenaga kerja luar hanya 100 dolar. Ini jelas tidak menunjukkan adanya keberpihakan dengan perusahaan dalam negeri," kata Cak Imin.

KEYWORD :

Warta MPR Cak Imin SNI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :