Kamis, 18/04/2024 15:17 WIB

Kasus Fitnah, Fahri: Saya Hanya Laporkan Sohibul Iman

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah memenuhi panggilan penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Presiden PKS, Sohibul Iman.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

Jakarta - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah memenuhi panggilan penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Presiden PKS, Sohibul Iman.

Fahri menduga, Sohibul selaku terlapor ingin memperlebar kasus pencemaran nama baik tersebut dengan menyeret Ketua Majelsi Syuro PKS Salim Al-Jufri.

"Saya menduga ini pihak terlapor, ingin memperlebar masalahnya untuk menarik kasus ke belakang yang melibatkan Ketua Majelis Syuro," kata Fahri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/5).

Fahri menegaskan, dirinya hanya berurusan dengan Sohibul Iman selaku terlapor. "Saya akan tetap berusaha mengatakan kepada penyidik bahwa tidak pelu kita menyeret orang lain, saya cuma melaporkan saudara Sohibul Iman," tegasnya.

Kata Fahri, Sohibul terkesan menyeret kasus pencemaran nama baik dengan membuka memori perkara lain. "Saya cuma mau konfirmasi saja kalau saya enggak mau kemana-mana," jelasnya.

Sebab, lanjut Fahri, kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Sohibul, sebenarnya sudah terang benderang. Fahri sudah memberikan alat bukti berupa video kepada penyidik Dirreskrimsus saat Sohibul melontarkan kata yang dianggap memfitnah.

"Jadi dalam pemeriksaan yang lalu, saya menegaskan bahwa saya menjadikan alat bukti hanya video, menyatakan saya bohong dan membangkan, hanya itu," tegasnya.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah sebelumnya secara pribadi telah melaporkan Shohibul Iman ke Polda Metro Jaya atas pernyataan-nya di beberapa media.

Dimana dalam pernyataannya tersebut, Sohibul Iman dianggap telah memfitnah Fahri dengan ungkapan berbohong dan membangkang. Menurutnya, pernyataan itu telah menyerang nama baiknya sehingga terkena delik fitnah dan pencemaran nama baik.

Dalam kasus ini, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

KEYWORD :

Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :