Menaker bersama buruh
Jakarta - Masalah yang dihadapi buruh, karena lemahnya posisi mereka menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penerapan status out-sourcing masih menjadi primadona pada perusahaan. Padahal sistem itu tidak seimbang dan semakin memarginalkan posisi buruh.
Hal itu dikemukakan Nachung Tajudin, Ketua Umum Jaringan Nasional Indonesia Baru bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Dunia, 1 Mei 2018. "Padahal buruh merupakan bagian penting dari alat produksi untuk menghasilkan satu uni produk," ujarnya kepada jurnas.com.Dikatakan Nachung lagi, apalagi harga-harga kebutuhan pokok terus naik sementara perbaikan kesejahteraan buruh masih buruk. Seharusnya, kenaikan harga bahan pokok juga harus diikuti kenaikan perbaikan kesejahteraan buruh.Ditingkat kebijakan, Nachung mengatakan, PP 78 tahun 2015 yang mengkebiri upah buruh tidak masih dibiarkan, karena berakibat kebebasan berserikat terhambat. Kemudian, Pemerintah yang mengeluarkan Perpres No 20 Tahun 20018 memudahkan tenaga kerja dari luar masuk ke Indonesia. "Regulasi ini, semakin membebani pengganguran merajalela, kesenjangan kesejahteraan telah terjadi kebijakan yang adil bagi buruh," ujarnya.Hari Buruh Tenaga Kerja Asing Nachung Tajuddin