Kamis, 25/04/2024 21:55 WIB

Menteri Desa Gandeng BNN Berantas Narkoba di Lingkungan Kemendes

Menteri desa akan membuat payung hukum berupa Peraturan Menteri (Permen) agar BNN bisa menjalankan tugasnya dalam melakukan tes urine kepada pegawai di lingkungan Kemendes PDTT.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo dan kepala BNN Komjen Heru Winarko (Foto:Humasmendes)

Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggandeng Badan Nasional Narkotika (BNN) dalam pemberantasan Narkoba di desa dengan kegiatan gerakan desa bersih narkoba.

"Nanti kita bikin gerakan bersih narkoba. kita bina desanya sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba," kata Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo saat menerima kunjungan silahturahmi Kepala BNN Komjen Heru Winarko di kantor Kemendes PDTT, Jakarta pada Rabu (18/4).

Bukan Hanya gerakan desa bersih narkoba saja, Eko meminta kepada Heru Winarko agar BNN bersedia untuk melakukan tes bebas narkoba bagi setiap pegawainya agar di lingkungan Kemendes PDTT juga bersih dari Narkoba.

"Kita tambahkan lagi, kalau dalam seleksi kenaikan jabatan itu harus bebas narkoba," katanya.

Untuk itu, terkait dengan tes narkoba dilingkungan Kemendes PDTT, Eko menyampaikan akan membuat payung hukum berupa Peraturan Menteri (Permen) agar BNN bisa menjalankan  tugasnya dalam melakukan tes urine kepada pegawai di lingkungan Kemendes PDTT.

"Nanti kita siapkan Permennya (Peraturan menteri). Kita wajib tes urine secara berkala," katanya.

KEYWORD :

Info Kemendes BNN Eko Putro Sandjojo Narkoba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :