Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon
Jakarta - Partai Demokrat menilai pengadilan di tanah air bak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal itu menyikapi perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada KPK untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.
Penilaian itu disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon, dalam sebuah diskusi bertajuk "Putusan PN Jaksel soal Century, Bisakah Budiono Tersangka?", di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/4).Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) praperadilan hanya menguji terkait sah tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penyidikan, penuntutan."Lalu produk penyidikan apa yang diperiksa PN Jaksel. Jadi saya melihat pengadilan kita ini tidak ada bedanya dengan LSM, kalau kita LSM mengatakan, kami minta KPK menetapkan tersangka si A, kami minta KPK menetapkan tersangka si B, ini pengadilan datang dengan narasi seperti itu," kata Jansen.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
"Bagaimana nanti ketika ditetapkan tersangka dibawa ke pengadilan tidak terbukti, setelah diperiksa pokok perkaranya. Hakim memeriksa jadi sungkan. Merusak ini putusan," tegasnya.Sebagaimana diketahui dalam putusan hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim Effendi Mukhtar yang diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, Selasa (10/4/2018). Dalam putusannya hakim memerintahkan lembaga antikorupsi melakukan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Kasus Century KPK Demokrat