Rabu, 24/04/2024 13:34 WIB

Berikan Pelayanan Kesehatan Tanpa Terjerat Hukum

Kepercayaan masyarakat terhadap komunitas medis yang menyediakan layanan kesehatan kian terkikis

Seminar Nasional Melayani Tanpa Terjerat Hukum

Jakarta - Dunia kedokteran saat ini berkembang sangat pesat dari segi teknologi dan juga dari kualitas sumberdaya dokter yang ada.Namun hal ini tak luput dari perhatian rawannya tuntutan atas profesi tersebut. Pelayanan atau bidang jasa memang menjadi hal yang empuk terhadap tuntutan bilamana pelayanan yang diberikan dokter dianggap kurang maksimal hingga banyak yang menyangka malpraktik.

Pemberitaan seputar malpraktik yang belum tentu benar adanya saat ini menjadikan kepercayaan masyarakat terhadap komunitas medis yang menyediakan layanan kesehatan terkikis. Dan ketidakpercayaan masyarakat tersebut secara tidak langsung juga akan berdampak kepada sikap dan perilaku tenaga medis ketika memberikan pelayanan karena ada rasa tidak dipercaya dari pasiennya.

Saat ini pengetahuan perihal pelayanan kesehatan dan kaitannya dengan regulasi sangat dibutuhkan oleh para Dokter dan tenaga medis lainnya. Ketika tudingan dokter melakukan malpraktik, hal ini dapat ditujukan terhadap suatu tindakan kesengajaan (dolus) ataupun kelalaian (culpa) seorang dokter dalam menggunakan keahlian dan profesinya yang bertentangan dengan standar pelayanan, dan standar yang lazim dipakai di lingkungan kedokteran bersumber dari Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) dan UndangUndang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Berdasar masalah di atas PERSALUNY FK mengadakan Seminar Nasional Hukum Kedokteran bertema "Melayani Tanpa Terjerat Hukum" pada Sabtu (24/3) di Hotel Le Meridien, Jakarta. Seminar tersebut bertujuan untuk menambah pengetahuan para dokter dan tenaga medis agar sadar terhadap Hukum Kesehatan di Indonesia yang selama ini belum banyak menjadi perhatian, sekaligus membangun komunikasi intensif antar komunitas, jaringan dan networking di bidang Hukum Kesehatan di Indonesia.

Sementara bagi kalangan masyarakat, seminar ini bertujuan memberikan gambaran bagaimana dunia kesehatan dan kedokteran sesungguhnya memberikan perhatian yang serius terhadap jaminan pelayanan yang terstandar dan bermutu sehingga masyarakat dapat menaruh kepercayaan terhadap layanan kesehatan yang diberikan.

Ketua PERSALUNY FK dr.H.Efmansyah Iken Lubis, MM. mengatakan dengan adanya seminar ini diharapkan dapat mengingatkan dan menggugah para tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan selalu berpegang pada pedoman dan peraturan yang berlaku,menetapkan dan menjalankan standar prosedur operasional,sesuai kewenangan klinisnya,serta alur pelayanan,"ujarnya.

Diperlukan suatu pemikiran dan langkah-langkah yang bijaksana sehingga masing-masing pihak baik dokter maupun pasien memperoleh perlindungan hukum yang seadil-adilnya. "Dalam hal ini dokter, perawat atau tenaga medis lainnya harus berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya,"sambungnya.


KEYWORD :

pelayanan kesehatan hukum malpraktik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :