Selasa, 23/04/2024 18:23 WIB

Respon MPR saat Status Lembaganya Dikritisi Megawati

Kedudukan MPR sejajar dengan lembaga negara yang lain, tidak sesuai dengan pemikiran para pendiri bangsa.

Ketum MPR Zulkifli Hasan bertemu dewan pakar dan UKP-PI di Nusantara V, Jakarta, Rabu (14/3).

Jakarta - Status Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendapat sorotan dari pendiri bangsa pasca reformoasi. Salah satunya datang dari Presiden ke- 5 Megawati Soekarno Putri. Menurutnya, kedudukan MPR sejajar dengan lembaga negara yang lain, tidak sesuai dengan pemikiran para pendiri bangsa.

"Saya minta agar kedudukan MPR itu dipikirkan kembali," ujar Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) di Ruang Delegasi Plaza Nusantara V Lantai 2, Jakarta, Rabu (14/3).

"Coba, mana yang lebih baik, MPR sebagai lembaga tertinggi negara, atau lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara yang lain. Bisa nggak sih MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara seperti dahulu lagi," sambungnya.

Sementara Wakil Presiden ke 6 Tri Sutrisno mengusulkan untuk kembali pada UUD 1945. Karena UUD yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa itu sangat sesuai dengan bangsa Indonesia, fleksibel, mampu menyesuaikan dengan zaman dan singkat. Bahkan UUD 1945, terbukti mampu menghadapi berbagai cobaan.

"Empat tahap perubahan yang dialami UUD kita jadikan lampiran, sementra yang sifatnya teknis dialihkan menjadi UU saja, sehingga perubahan dan pencabutannya lebih mudah," kata Tri Sutrisno.

Sementara, Mahfud MD mengatakan, mengembalikan MPR menjadi lembaga tertinggi negara, bukanlah perkara gampang. Karena penurunan status itu dilakukan oleh MPR sendiri. Bahkan MPR juga sudah mengunci dirinya sendiri, agar tidak bisa kembali sebagaimana kedudukan sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Zulkifli Hasan sampaikan terima kasih atas kehadiran Ibu Megawati dan Pak Try Sutrisno. Menurutnya, saran dan masukan dua tokoh bangsa tersebut sangat mendasar untuk perbaikan sistem ketatanegaraan

"Kami bicara pentingnya menghadirkan kembali haluan negara, agar pembangunan bisa berkelanjutan 50 hingga 100 tahun ke depan serta konsisten antara pusat dan daerah," jelasnya.

Hadir bersama Bu Mega antara lain Dewan Pakar dan UKP-PIP, Yudi Latif, Anggota yang juga pakar hukum tata negara Mahfud MD dan delegasi lainnya. Hadir mendampingi Ketua MPR, Wakil Ketua Mahyudin, Hidayat Nur Wahid dan E.E Mangindaan.

KEYWORD :

Warta MPR Reformoasi Megawati Soekarno Putri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :