Terpidana pemberian keterangan palsu kasus e-KTP, Miryam S Haryani (Foto:Ant)
Jakarta - Meski sudah terpidana kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani masih dipercaya sebagai pengurus Fraksi Partai Hanura di DPR. Hal itu berdasarkan surat keputusan DPP Partai Hanura dengan nomor SKEP/DPP-Hanura/II/2018.
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) merotasi sejumlah anggota pengurus fraksi, komisi dan alat kelengkapan dewan di DPR maupun MPR.Sekretaris Jenderal Partai Hanura Herry Lontung Siregar mengatakan, rotasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran anggota Fraksi Hanura di DPR."Rotasi di fraksi Hanura di DPR, ini kan penyegaran supaya ada ada perbaikan dalam melakukan tugas-tugas ke depan," kata Herry, seusai menyerahkan SK pergantian Fraksi Hanura kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/2).Baca juga :
HUT ke-19, OSO Resmikan Kantor Baru DPP Hanura
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan.Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Miryam tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Miryam dianggap telah dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.
HUT ke-19, OSO Resmikan Kantor Baru DPP Hanura
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus e-KTP Partai Hanura Miryam S Haryani

























