Sundari | Selasa, 06/02/2018 20:10 WIB
Jakarta - Empat orang pemeras yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diringkus kepolisian Polda Metro Jaya. Mereka melakukan aksinya untuk memeras tersangka tindak pidana korupsi, Salman Alparisi Agusjaya.
Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, empat orang itu ditangkap di Hotel Mercure Jakarta Barat pada Selasa (6/2) dinihari. Adalah Harry Ray Sanjaya (45) dan Abdullah (47) asal Depok, Exitamara Rumzi (48) asal Pekanbaru, serta Dasril Dusky (52) asal
Jambi.
"Penangkapan pelaku bermoduskan mengaku penyidik
KPK itu berdasarkan laporan polisi yang dibuat Salman bernomor : LP/708/II/2018/PMJ/Dit. Reskrimum," papar Argo.
Argo tidak menjelaskan secara detail tindak pidana korupsi Salman, namun diduga terkait kasus tindak pidana suap Gubernur
Jambi Zumi Zola.
Modus yang dijalankan, ungkap Argo, awalnya Dasril menghubungi Salman yang mengaku memiliki kenalan dengan penyidik
KPK untuk membantu menyelesaikan perkara korupsi. Bersama Heru, Dasril bertemu Salman di Jakarta, Heru mengaku kenal dua orang kenalan penyidik
KPK yang dapat membantu Salman.
Kemudian, Salman dikenalkan dengan dua orang yang mengaku penyidik
KPK yakni Imam Turmudi dan Irawan di Hotel Mercure Jakarta Barat. Dan meminta Salman Rp10 juta yang dikirim ke rekening Abdullah untuk mengurus kasus korupsi.
Karena curiga karena pelaku memeras dan menipu dengan modus mengaku sebagai penyidik
KPK sehingga melapor ke
Polda Metro Jaya. Dari hasil tangkapan itu, polisi menyita tujuh telepon selular, uang tunai Rp6 juta, enam amplop surat perintah penyidikan
KPK palsu, empat Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C atas nama para tersangka dan tiga jam tangan.
KEYWORD :
Polda Metro KPK Jambi