Pengacara Fredrich Yunadi
Jakarta - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi segera duduk dikursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Pasalnya, proses penyidikan kasus dugaan merintangi perkara e-KTP yang menjeratnya telah rampung atau P21.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hari ini Kamis (1/2/2018), dilakukan penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan atau tahap dua. Pasca tahap dua ini, penuntut umum KPK memiliki waktu sekiranya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan kemudian menyerahkannya ke pengadilan Tipikor. Rencannya, kata Febri, persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Fredrich ketahui ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, sejak 13 Januari 2018. "Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta," ucap Febri, di gedung KPK, Jakarta.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
e-KTP Setya Novanto Fredrich Yunandi























