Ganjar Pranowo
Jakarta - Terdakwa Setya Novanto punya alasan mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu alasannya terkait dengan nama-nama yang hilang di dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap mantan Ketum Partai Golkar tersebut.
"Saya sebenarnya ingin mengatakan lebih jauh kalau pak Nov (Setya Novanto) kepentingan keadilannya, terkait nama-nama yang hilang itu. Ini yang harus dituntaskan," ucap kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/1/2018).Tim kuasa hukum Novanto sejak awal sidang sudah mempermasalahkan hilangnya sejumlah nama penikmat uang proyek e-KTP. Misalnya hilangnya nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.Salin nama politikus PDIP itu, tim kuasa hukum Novanto juga menyorot hilangnya nama anggota DPR periode 2009-2014 lainnya, yang disebut menerima uang proyek e-KTP.Baca juga :
Ekonomi Optimal Butuh 14 Persen Pengusaha Muda
Selain itu, Mirwan Amir US$1,2 juta, Arief Wibowo US$108 ribu, Chaeruman Harahap US$ 584 ribu dan Rp26 miliar, Ganjar Pranowo US$ 520 ribu, Agun Gunandjar Sudarsa US$1,047 juta, Mustoko Weni US$408 ribu, Ignatius Mulyono US$258 ribu.Kemudian, Taufik Effendi US$103 ribu, Teguh Djuwarno US$167 ribu, Rindoko Dahono Wingit, Nu’man, Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini masing-masing US$37 ribu. Selanjutnya, Yasona Laoly US$84 ribu, Khatibul Umam Wiranu US$400 ribu, Marzuki Ali Rp 20 miliar, serta Anas Urbaningrum sebesar US$5,5 juta.
Ekonomi Optimal Butuh 14 Persen Pengusaha Muda
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Novanto sebelum JC itu dikabulkan pimpinan KPK. Di antara syarat tersebut yakni, mengakui perbuatannya, mengungkap pelaku lain yang lebih besar, serta memberikan kesaksian secara benar kepada penyidik KPK. KEYWORD :
Setya Novanto Ganjar Pranowo e-KTP