Kamis, 25/04/2024 17:32 WIB

Mantan KSAU Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Heli

Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dari unsur swasta pada kasus tersebut.

Mantan KSAU, Agus Supriatna

Jakarta - Sejak pukul 09.30 WIB, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016/2017.

Saat tiba, Agus tidak memberikan komentar apapun. Dia langsung masuk gedung untuk menjalani pemeriksaan. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Agus tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 27 November 2017 dan 15 Desember 2017. Saat itu, Pahrozy kuasa hukum Agus Supriatna menyatakan bahwa kliennya itu sedang berada di luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah.

Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dari unsur swasta pada kasus tersebut. Dia diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Kemudian dianggap menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016/2017. Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.

Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Helikopter KPK Agus Supriatna




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :