mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yugoharto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yugoharto. Penahanan tersangka kasus dugaan suap terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Jasa Marga tahun 2017 itu diperpanjang untuk 30 hari terhitung sejak 19 Desember 2017.
"Hari ini Senin (18/12/2017) penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 19 desember 2017 sampai dengan 17 januari 2018 untuk tersangka SGY (Sigit Yugoharto), Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/12/2017).Tim penyidik KPK hari ini memeriksa pegawai BPK. Yakni Caecilia Ajeng Nindyaningrum, Muhamad Zakky Fathany, Bernat S Turnip, dan Andry Yustono. Dikatakan Febri, pemeriksaan terhadap empat auditor BPK ini dilakukan penyidik untuk mendalami mengenai proses dan mekanisme audit atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terhadap PT Jasa Marga (Persero) tahun 2017.
Jasa Marga KPK BPK