Ganjar Pranowo
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencermati fakta yang berkembang dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Utamanya soal aliran uang ke sejumlah anggota DPR RI saat proyek e-KTP bergulir.
Salah satu yang menjadi sorotan lembaga antikorupsi yakni kesaksian mantan bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dalam persidangan terdakwa Andi Narogong. Nazaruddin dalam persidangan Andi Narogong salah satunya memastikan adanya dugaan aliran uang korupsi e-KTP ke mantan Wakil Ketua Komisi II yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo."Kesaksian di penggadilan itukan terus dipantau," ungkap Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12/2017).Priharsa juga memastikan jika pihaknya bakal mengkonfirmasi pengakuan Nazaruddin dengan sejumlah alat bukti dan informasi. Termasuk pengakuan Andi Narogong dalam pemeriksaan terdakwa. Dimana, Andi Narogong dalam persidangan tak menampik pernah membawa bungkusan saat bertandang ke ruangan mantan anggota Komisi II DPR RI Mustokoweni. Andi berdalih bungkusan itu adalah bukan uang, tetapi kaos partai.Baca juga :
Video Pilihan: Firli Tambah 1 Tahun Jabatan Ketua KPK Hingga Kasasi Rahmat Effendi Ditolak
Sebelum Nazaruddin mengungkapkan hal itu, majelis hakim membeberkan pengakuan suami Neneng Sri Wahyuni itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP nya, Nazaruddin mengaku jika dirinya pernah berkumpul dengan Andi Narogong di ruangan Mustokoweni.Saat itu, Nazaruddin mendengar langsung jika Mustokoweni menghubungi Ganjar Pranowo melalui sambungan telepon. Saat itu, Mustokoweni menawarkan apakah Andi harus menemui Ganjar di ruang kerjanya.
Video Pilihan: Firli Tambah 1 Tahun Jabatan Ketua KPK Hingga Kasasi Rahmat Effendi Ditolak
e-KTP Ganjar Pranowo Nazaruddin