Sundari | Jum'at, 01/12/2017 14:01 WIB
Mantan bos Gunung Agung, Made Oke Masagung
Jakarta - Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, telah memenuhi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah rekan Made Oka Masagung ke luar negeri.
Pasalnya, Oka yang dikenal sebagai rekan
Setya Novanto ini, terkait penyidikan kasus KTP-Elektronik (e-KTP). Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. Keputusan pencegahan berdasarkan putusan KPK tanggal 18 Juli 2017," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno di Jakarta, Jumat.
"Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerima permintaan pencegahan berpergian ke luar neger atas nama Made
Oka Masagung karena yang bersangkutan sedang dalam proses penyidikan oleh KPK. Keputusan pencegahan berdasarkan putusan KPK tanggal 18 Juli 2017," ujar Agung.
Pada sidang pada Kamis (30/11), pengusaha Andi Narogong menyebutkan nama
Oka Masagung sebagai orang yang dipercayai oleh
Setya Novanto untuk mengurus asetnya termasuk pembagian "fee" kepada anggota DPR dari proyek KTP-E.
"Untuk DPR sudah dieksekusi, 3,5 juta dolar AS pada akhir 2011, lalu 3,5 juta dolar AS di awal 2012, caranya ditransfer Anang melalui
Oka Masagung," kata Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11).
Oka Masagung diketahui adalah pemilik perusahaan Delta Energy Investment sedangkan Anang adalah Anang Sugiana Sudiharsa yang merupakan Dirut PT Quadra Solutions, salah satu rekanan di proyek KTP-E dan juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Tapi saat mau beri uang muka ke empat, Anang keberatan. Ia sudah tidak mau eksekusi lagi karena tidak sanggup. Lalu saya lapor ke Pak Novanto, kalau Anang tidak sanggup dan dijawab `Ya sudah tidak usah diurus, nanti sama Oka saja, lalu ada perubaham sikap Pak Anang," jelas Andi.
Oka Masagung juga sudah diperiksa beberapa kali di KPK dan sempat dihadirkan dalam persidangan pada November 2017 mengakui bahwa ada uang masuk dari Anang Sugiana Sudiharsa sebesar dua juta dolar AS sebagai pembayaran pembelian saham perusahaan Neuraltus Pharmaceuticals.
Uang itu ditransfer ke perusahaan Oka yang ada di Singapura pada tanggal 10 Desember 2012. Akan tetapi, bukannya untuk pembelian saham, sehari setelahnya pada tanggal 11 Desember 2012, Oka mentrasfer ke Muda Ikhsan Harahap sebesar 315.000 dolar AS.
Muda mengaku dia hanya mengikuti perintah teman yaitu keponakan
Setya Novanto bernama Irvanto Hendro Pambudi Cahyo yang ingin melakukan transfer ke rekening bank miliknya di Singapura, namun, karena berhalangan, Muda pun membawakan uang itu.
Muda lalu mencairkan uang dari
Oka Masagung yang masuk ke rekeningnya itu dan menyerahkan secara tunai ke Irvanto di rumahnya.
KEYWORD :
Setya Novanto Oka Masagung