Jum'at, 26/04/2024 17:26 WIB

Kehadiran Negara Lebih Dominan Dalam RUU PPMI

RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) memberikan tugas dan tanggung jawab yang besar kepada negara dalam keseluruhan proses dan kegiatan perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi melaporankan terkait RUU PPMI (Foto: Humas DPR)

Jakarta - RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) memberikan tugas dan tanggung jawab yang besar kepada negara dalam keseluruhan proses dan kegiatan perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf M Efendi, dalam laporan Komisi IX DPR tentang RUU PPMI, saat Rapat Paripurna DPR, Rabu (25/10). Menurutnya, selama ini penempatan pekerja migran Indonesia ke negara lain belum disertai dengan adanya sistem penempatan dan perlindungan yang kuat dan menyeluruh.

Ia melanjutkan, aturan sebelumnya yang berlaku belum dapat menjawab permasalahan calon atau pun yang sudah menjadi pekerja migran Indonesia, baik sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.

"Kehadiran negara lebih dominan dibandingkan peran swasta. Dalam pembahasan ini juga mengakomodir perlindungan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya," kata Dede.

Menurutnya, peran negara dalam perlindungan pekerja migran Indonesia tertuang dalam konsep dasar dalam RUU PPMI yang memuat tentang peran Pemerintah Daerah, peran atase ketenagakerjaan, jaminan sosial untuk pekerja migran Indonesia, Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi pekerja migran Indonesia.

Selain itu, kata Dede, juga diatur tentang pekerja migran Indonesia, dapat menjadi Pekerja Migran Indonesia perseorangan tanpa melalui perusahaan atau secara sendiri, pada organisasi atau perusahaan yang berbadan hukum di luar negeri.

"Pembiayaan yang selama ini membebani calon Pekerja Migran Indonesia, dengan berbagai pungutan dan pemotongan gaji, dalam RUU Pelindungan Pekerja Migran ini ditiadakan," terangnya.

Dede juga menyampaikan, setelah melalui pembahasan yang alot, baik di tingkat Tim Musyawarah, Tim Sinkronisasi, Panja, maupun di tingkat Raker, RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan RUU pengganti Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Perlindungan TKI di Luar Negeri menjadi RUU PPMI, disebabkan karena lebih dari 80 persen perubahan substansi. RUU Perlindungan Pekerja Migran ini terdiri dari 13 Bab dan 91 Pasal.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX DPR RUU PPMI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :