Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari
Jakarta - General Manager Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto terseret dalam pusaran kasus dugaan gratifikasi Bupati Kukar Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Hal itu mengemuka lantaran namanya masuk sebagai pihak yang dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanny Kristianto akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rita Widyasari (RIW). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW," tutur Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2017).Bersamaan dengan Hanny Kristianto, penyidik juga memanggil staf PT Citra Gading Asritama, Siti Badriyah. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita.Dalam perkara tersebut, Rita Widyasari bersama Khairudin diduga menerima gratifikasi sebesar USD 775 atau Rp 6,975 miliar. Rita dan Khairudin sangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Dalam kasus ini, Rita yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Hery Susanto Gun sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara