Kamis, 18/04/2024 13:59 WIB

KPK Pertajam Keterlibatan Menteri Desa di Persidangan Suap WTP

Fakta mengenai itu terungkap dalam persidangan terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang memperkuat dugaan keterlibatannya.

Menteri Desa

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertajam bukti dugaan keterlibatan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sanjojo dalam kasus  dugaan suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Fakta mengenai itu terungkap dalam persidangan terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang memperkuat dugaan keterlibatannya. Dalam persidangan Sugito dan Jarot mengungkap untuk menggolkan WTP tersebut. Salah satu yang utama mengenai adanya perintah.

"Kita menunggu fakta persidangan. Nanti kita analisisnya baru ditunjukan oleh Jaksa. Dari sana baru kita bahas apa yang akan dilakukan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (9/9/2017).

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa KPK sempat menelisik mengenai rapat yang dipimpin oleh Anwar Sanusi. Dimana dalam salah satu poin yang dicatat dalam risalah rapat itu adanya permintaan Anwar kepada bawahnnya dengan menggunakan redaksional "mission impossible".

Jaksa curiga dan menduga "arahan" itu sebagai perintah agar semua unit kerja mendukung agar Kementerian Desa dan PDTT memeroleh opini WTP, seperti keinginan Menteri Desa PDTT.

Informasi yang dihimpun, keinginan sang menteri itu sebelumnya disampaikan  saat rapat pimpinan  yang dihadiri sejumlah pejabat kementerian desa. Dalam rapat itu, Menteri Desa memerintahkan Sugito sebagai penanggung jawab terkait WTP.

KPK sendiri menggunakan sejumlah strategi dalam proses pembuktian itu. Lembaga antikorupsi pun tak ambil pusing dengan bantahan dari pihak yang diduga terlibat.  "Kita masih punya bukti lain," tegas Febri.

Meski demikian, ditegaskan Febri, pihaknya tak akan gegabah dalam mengusut pihak-pihak yang terlibat. Termasuk dalam menelisik andil Mendes. "Saat ini prosesnya masih pembuktian. Jadi kita hormati jaksa penuntut umum di persidangaan," tandas Febri.

Sugito dan Jarot sebelumnya didakwa memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Diduga uang itu diberikan agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Uang Rp 240 juta itu berasal dari sembilan unit kerja eselon I di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

KEYWORD :

Menteri Desa Suap WTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :