Menteri Desa
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertajam bukti dugaan keterlibatan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sanjojo dalam kasus dugaan suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Fakta mengenai itu terungkap dalam persidangan terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang memperkuat dugaan keterlibatannya. Dalam persidangan Sugito dan Jarot mengungkap untuk menggolkan WTP tersebut. Salah satu yang utama mengenai adanya perintah."Kita menunggu fakta persidangan. Nanti kita analisisnya baru ditunjukan oleh Jaksa. Dari sana baru kita bahas apa yang akan dilakukan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (9/9/2017).Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa KPK sempat menelisik mengenai rapat yang dipimpin oleh Anwar Sanusi. Dimana dalam salah satu poin yang dicatat dalam risalah rapat itu adanya permintaan Anwar kepada bawahnnya dengan menggunakan redaksional "mission impossible".Baca juga :
Gus Halim Apresiasi Kesuksesan Limapuluh Kota Tuntaskan Transformasi UPK Eks PNPM Mandiri
Gus Halim Apresiasi Kesuksesan Limapuluh Kota Tuntaskan Transformasi UPK Eks PNPM Mandiri
Menteri Desa Suap WTP