Direktur Penyidik KPK, Brigjen Pol Aries Budiman
Jakarta - Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aries Budiman dianggap telah melanggar peraturan. Setidaknya, ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Aries.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW ) Donal Fariz mengatakan, penyidik dari Polri aktif itu melanggar Peraturan KPK No. 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.Pertama, kata Donal, terkait integritas yang tercantum dalam angka 2 Bab Integritas. Dalam Pasal tersebut dinyatakan setiap Insan Komisi harus memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas."Aries Budiman datang ke DPR melakukan klarifikasi terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya merupakan tindakan mengedepankan kepentingan pribadinya sendiri. Selain itu keterangannya yang mendiskreditkan KPK memperlihatkan ketidakloyalannya terhadap KPK," kata Donal, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (30/8).Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
"Kecuali dalam pelaksanaan tugas dan atas perintah atasan. Keterangan Aris Budiman di pansus justru mencemarkan nama baik Komisi dengan menyatakan adanya friksi dan perpecahan di KPK, adanya gank di KPK, ancaman oleh Wadah Pegawai KPK," tegasnya.Yang terakhir, kata Donal, adalah terkait profesionalisme dalam angka 1 Bab Profesionalisme yang mengharuskan setiap Insan KPK patuh dan konsisten terhadap kebijakan dan Standar Operasi Baku.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK