Menkumham, Yasonna Laoly
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tak masalah jika Undang-Undang Pemilu yang telah disahkan DPR pada Jumat (21/7/2017) dinihari digugat melalui jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada masalah konstitusionalitas yang dipersoalkan di sana silakan. Kalau mau gugat ke MK silakan, itu mekanisme dan hak setiap orang," ucap Yasonna H Laoly di kantornya, Jakarta.Mekumham Yasonna bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diketahui mewakili pemerintah terkait pembahasan RUU Pemilu. Keduanya bertugas mengawal usulan pemerintah. Salah satu poinnya yakni terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20/25 persen.Usulan itu sendiri berhasil disahkan menjadi UU Pemilu oleh DPR setelah fraksi pendukung pemerintah yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB Hanura dan NasDem mengawalnya.Baca juga :
Plt Deputi KPK Bantah Sebut Kabareskrim dan Isam di Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Menurut Yasonna, aksi walk out empat fraksi tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan UU Pemilu yang sudah diketok tersebut. Pasalnya, kata Yasonna, UU Pemilu yang sudah disahkan itu merupakan keputusan bersama antara DPR dan Pemerintah."Keputusan kemarin itu adalah keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR. Bahwa ada yang WO (walk out) sah-sah saja," ujar dia.
Plt Deputi KPK Bantah Sebut Kabareskrim dan Isam di Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Menkumham Yasonna Laoly Perppu Ormas