Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Jurnas/IG Garuda Indonesia).
JAKARTA, Jurnas.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan bahwa fuel susrcharge tiket pesawat terbang komersil maksimal sebesar 30% dari Tarif Batas Atas (TBA).
Ketentuan tersebut menyikapi penurunan harga avtur nasional pada 1 Agustus 2026, yakni rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp21.892 per liter.
“Setelah dilakukan evaluasi berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, maka besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara menjadi maksimal 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan,” kata Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Lukman mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang,” ujar Lukman.
Lukman menegaskan, Kementerian Perhubungan akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Fuel Surcharge Lukman F Laisa Tiket pesawat























