ilustrasi buruh
Jakarta - Terhitung mulai 1 Agustus 2017, transformasi sistem asuransi untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang semula dikelola oleh Konsorsium Asuransi TKI ke Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan, resmi diberlakukan. Launching akan dilakukan 30 Juli 2017 di Tulungagung, Jawa Timur.
Beberapa kalangan mendukung tranformasi tersebut dengan alasan, TKI akan lebih banyak mendapatkan manfaat jika mengalami kecelakaan kerja, mulai sebelum berangkat, saat di luar negeri, sampai pasca menjadi TKI. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub Basalamah mendukung upaya kehadiran pemerintah dalam melindungi TKI. “Kami berharap, BPJS Ketenagakerjaan dapat berperan lebih dalam melindungi TKI dibanding sistem asuransi sebelumnya,” ujarnya saat mengikuti public hearing Transformasi Perlindungan Jaminan social Tenaga Kerja Indonesia di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis, 20 Juli 2017.Anis Mansur dari Garda Buruh Migran Indonesia juga memberikan dukungan serupa. “Dari sosialisasi yang dilakukan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat perlindungan lebih kepada TKI. Semoga dalam praktiknya, TKI mudah melakukan klaim,” ujarnya.Baca juga :
Pemerintah Akan Tinjau Rencana IPO AMMAN Mineral
Pada risiko kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan biaya pengobatan tanpa batas. Santunan cacat lebih lengkap dengan besaran manfaat hingga Rp 100 juta. Biaya pengangkutan maksimal Rp 2,5 juta. Pemberian alat bantu atau alat ganti. Sebelumnya, Asuransi Konsorsium hanya memberikan jaminan pengobatan dan catat total Rp 50 juta ditambah tiket pesawat kelas ekonomi dan biaya transport hingga daerah asal. Pada risiko meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian Rp 85 juta. Adapun biaya perawatan kesehatan tidak terbatas. Pada Asuransi Konsorsium, santunan kematian dan pemakaman Rp 80 juta dan biaya perawatan maksimal Rp 50 juta.
Pemerintah Akan Tinjau Rencana IPO AMMAN Mineral
Info Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Menaker