ilustrasi buruh
Jakarta - Terhitung mulai 1 Agustus 2017, transformasi sistem asuransi untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang semula dikelola oleh Konsorsium Asuransi TKI ke Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan, resmi diberlakukan. Launching akan dilakukan 30 Juli 2017 di Tulungagung, Jawa Timur.
Beberapa kalangan mendukung tranformasi tersebut dengan alasan, TKI akan lebih banyak mendapatkan manfaat jika mengalami kecelakaan kerja, mulai sebelum berangkat, saat di luar negeri, sampai pasca menjadi TKI. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub Basalamah mendukung upaya kehadiran pemerintah dalam melindungi TKI. “Kami berharap, BPJS Ketenagakerjaan dapat berperan lebih dalam melindungi TKI dibanding sistem asuransi sebelumnya,” ujarnya saat mengikuti public hearing Transformasi Perlindungan Jaminan social Tenaga Kerja Indonesia di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis, 20 Juli 2017.Baca juga :
PKB Naik Kelas Jadi Partai Gerakan
Anis Mansur dari Garda Buruh Migran Indonesia juga memberikan dukungan serupa. “Dari sosialisasi yang dilakukan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat perlindungan lebih kepada TKI. Semoga dalam praktiknya, TKI mudah melakukan klaim,” ujarnya.
PKB Naik Kelas Jadi Partai Gerakan
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Info Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Menaker























