Kamis, 02/05/2024 04:37 WIB

Jika Dihapus, Fungsi SKK Migas Dijalankan Holding BUMN Migas

PT Pertamina (persero) akan menjadi National oil Company (NOC) sekaligus menjadi payung pembentukan BUMN Migas.

Ilustrasi ladang Migas

Jakarta - Draf revisi UU Migas telah memasukkan rencana untuk menghapus keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Ini seiring rencana pembentukan holding BUMN bidang Migas yang tengah dimatangkan.

Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu mengatakan, draf revisi UU Migas memang sudah mematangkan aturan dan konsep pembentukan BUMN bidang Migas. Bahkan sudah diatur pula bahwa nantinya PT Pertamina (persero) akan menjadi National oil Company (NOC) sekaligus menjadi payung pembentukan BUMN Migas.

"Fungsi dan peranan dari SKK Migas ini nantinya bisa diambil melalui BUMN Migas. Jadi kalau pun SKK Migas tidak ada, tapi secara praktik peran dan fungsinya dijalankan melalui Holding BUMN Migas," jelas Gus Irawan.

Gus Irawan menambahkan, BUMN khusus Migas nantinya akan membidangi semua bisnis migas mulai dari hulu hingga hilir. Dalam draf revisi UU Migas dijelaskan bahwa setidaknya ada empat BUMN yang masuk dalam holding BUMN khusus Migas.

"Pertama BUMN Hulu Mandiri yang beroperasi di bisnis hulu migas. Kedua BUMN Hulu Kerjasama yang akan menjalankan tugas-tugas seperti SKK Migas. Ketiga, BUMN khusus hilir minyak. Keempat, BUMN hilir gas," jelas Gus Irawan.

KEYWORD :

SKK Migas BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :