Lulus Ujian PPAT Tapi Tak Terima SKL, Begini Klarifikasi ATR/BPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Firli Bahuri disarankan untuk membatalkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus dugaan korupsi pada SKL BLBI. Sebab, PK tersebut dinilai inkonstitusional.
Lepasnya Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dari jerat hukuman disebabkan kecerobohan KPK dalam penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi dalam SKL BLBI.
Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Hasbullah menegaskan, Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan Syafruddin terkait BLBI sudah sesuai aturan. Penegasan itu sekaligus menyanggah pendapat KPK.
KPK memastikan masih terus mengusut kasus dugaan korupsi surat penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang menyeret bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Selain pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) memastikan sedang fokus menelusuri aset bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim sebagai tersangka korupsi SKL BLBI.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Thomas Maria terkait kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang menjerat bos Gajah Tunggal, Sjamsul Nursalim.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti terkait kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
KPK telah melayangkan pemanggilan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersnagka tersangka kasus suap Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.