Keputusan pembebasan bersyarat diberikan karena Edhy dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan
Lantik 6 Pejabat Fungsional, Bapanas Tetapkan Sarwo Edhy sebagai AKP Utama.
Sarwo Edhi memimpin penumpasan serangan G 30 S PKI dengan sepenuh hati.
Uang itu disetorkan setelah hukuman Edhy Prabowo dan lainnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Eksekusi ini sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.
Lembaga Antikorupsi mau mempelajari putusan kasasi Edhy terlebih dahulu untuk menetapkan pasal TPPU.
Beberapa putusan MA terkait dengan perkara-perkara yang ditangani KPK ini dari sisi kami memang sangat mengecewakan.
Adapun pertimbangan majelis hakim ialah Edhy Prabowo dinilai telah bekerja dengan baik dengan menerbitkan Permen 12/2020.