Setiap tahun, lebih dari 400 miliar batang rokok dijual secara ilegal di seluruh dunia
Yang menjadi pertimbangan kenaikan cukai hasil tembakau dan HJE rokok, Dikatakan Menteri Sri Mulyani, adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.
Pada 2015 lalu Bea Cukai telah melakukan 1232 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Kemudian pada 2016 dilakukan 2.374 penindakan dan meningkat pada 2017 menjadi 3.966 penindakan.
Kenaikan cukai rokok yang langsung berlipat-lipat secara drastis dapat membawa efek terhadap membanjirnya rokok ilegal di pasaran yang dapat merugikan negara itu sendiri.
Beberapa Kantor Bea Cukai yang menggelar sosialisasi rokok ilegal pada kesempatan ini diantaranya Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Labuan Bajo, Bea Cukai Sintete dan Bea Cukai Kudus.
Sementara, untuk estimasi prediksi dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara, hasil survei menunjukkan angka berikut. Yakni estimasi prediksi rentang peredaran rokok ilegal sebesar 127,53 miliar batang atau 26,38 persen. Sedangkan estimasi prediksi pendapatan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp 53,18 triliun.
Harusnya melibatkan pelaku industri rokok
Berantas Rokok Ilegal