Rabu, 24/04/2024 22:25 WIB

Bea Cukai Menindak 11 juta Batang Rokok Ilegal China

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI, Senin (4/4). (Humas Ditjen Bea Cukai)

Jakarta, Jurnas. com - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pihaknya telah menindak 11 juta batang rokok ilegal dari China. "Terhadap rokok dari China itu kita juga melakukan penindakan 11 juta batang lebih dengan potensi kerugian kalau tidak ditindak mencapai Rp17 miliar," kata Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI, Senin.

Menurutnya masyarakat Indonesia mengkonsumsi rokok dari China yang cukup digemari sebanyak 2,5 juta batang dengan nilai Rp2,6 miliar di tahun 2022. "Jadi kita kombinasi. Mereka harus legal, tapi kemudian tindakan ilegal juga masih kami hadapi di lapangan, jadi dua hal itu tantangan yang kami tangani konsisten," katanya.

Tidak hanya rokok dari China, rokok Luffman dari Vietnam juga cukup banyak masuk ke Indonesia. Pemerintah melalui Dirjen Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) akan terus bekerja sama untuk menindak barang selundupan ke Indonesia dan barang ilegal.

Menurutnya kerja sama tersebut diperlukan untuk mengamankan wilayah Indonesia, terutama perairan yang membutuhkan banyak kapal serta Sumber Daya Manusia. "Kita tidak bisa tugas patroli keliling tapi tidak ada hasil. Sebab kita tahu sekali patroli itu ongkosnya cukup mahal sehingga kita perlu lebih pintar untuk menggunakan data intelijen," katanya.

Data intelijen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengawasan, pemantauan, dan penindakan di lapangan. "Dengan itu kita menargetkan kapal mana yang akan kita tangkap. Banyak sumber intelijen yang kita dapatkan yang kemudian kita pakai untuk bisa melakukan langkah lebih efektif untuk melakukan pencegahan," katanya.

 

KEYWORD :

Bea Cukai rokok ilegal China




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :