Peluang itu terbuka setelah penyelidik KPK merampungkan klarifikasi terhadap mantan staf khusus Nadiem yang bernama Fiona Handayani.
Handayani bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan mesin EDC BRI Tahun 2020-2024 yang merugikan negara hingga Rp744 miliar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan pencekalan terhadap Jurist Tan dan Fiona Handayani, dua mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Anwar Makarim
Hakim menilai Rifa Surya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengurusan Dana Perimbangan Daerah APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Mereka merupakan PNS Kementerian ESDM atas nama Beni Arianto, Priyo Andi Gularso dan Christa Handayani Pangaribowo.
Rifa diduga menerima miliaran rupiah untuk `mengawal` proposal DAK dan DID yang diajukan sejumlah kepala daerah.
Dua pihak yang turut menjadi tersangka ialah seorang dosen bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja dan eks pejabat Kementerian Keuangan, Rifa Surya.
Bayangkan saja, Dia sebagai Menteri, sebagai ketua umum, sudah tebar program dan baliho dimana-mana, tetap saja elektabilitasnya tidak naik. Bahkan kalah dengan Dedy Mulyadi. Kalau tetap dipertahankan, percayalah, Golkar bakal jeblok di 2024.
tidak terima untuk berdamai
Rifa berjuang agar mendapat keadilan