KPK kembangkan kasus suap pengadaan CCTV yang menjerat Yana Mulyana.
Mereka bernama Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi.
KPK telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.
Tersangka baru itu dari unsur Pemkot Bandung dan DPRD Bandung.
Yana akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung
Adapun vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun
Jaksa KPK juga menuntut Yana membayar uang pengganti sejumlah Rp435,7 juta, Sin$14.520, YEN645.000, dan Bath15.630.
Menjelang pembacaan putusan ini, APK menyatakan sikap terbuka untuk mengingatkan dan mempertegas kewenangan yang dimiliki Majelis Hakim Kehormatan Konstitusi sebelum dilakukan putusan.
Suap diberikan agar Yana Mulyana menunjuk perusahaan PT SMA dan PT CIFO sebagai pelaksana proyek pengadaan di Kota Bandung.