Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perkuat posisi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah dengan terbitkan beleid sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Terbitkan Aturan
POJK mempercepat transformasi digital yang berlaku untuk bank syariah dan konvensional.
Sayangnya, POJK teranyar itu dinilai tak sejalan dengan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diinisiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya.
Kehadiran POJK 11/2020 tentang restrukturisasi harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha, termasuk UMKM.