Kasdi Subagyono mengatakan, Permentan yang akan dibentuk ini merupakan kebutuhan mendesak dalam mendorong investasi di bidang pertanian.
Salah satu gebrakan tersebut adalah proses Revisi Permentan nomor 03 Tahun 2022 tentang PSR menjadi Permentan Nomor 19 Tahun 2023 dilakukan angat cepat dan terukur, sehingga terjadi simplikasi persyaratan PSR.
Kementan: Permentan Nomor 3 Tahun 2022 percepat proses program PSR, hasilnya dirasakan petani
Jaga Produksi Pertanian, Kementan Terbitkan Permentan 10/2022 soal Pupuk Bersubsidi.
GAPKI: penguatan Permentan 01/2018 tingkatkan hubungan kemitraan.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Kementerian Pertanian, Permentan No.10 tahun 2022 yang mengatur tata kelola dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Kawal produksi benih bermutu, Kementan terbitkan permentan nomor 23/2021
Kementan sosialisasi Permentan No 39/2021
Untuk menjamin keamanan produk Hewan yang beredar di masyarakat, pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk hewan untuk memiliki NKV.
Ketiga indikator tersebut terdapat pada Permentan No. 26 Tahun 2020 dimana permentan ini dapat menjadi solusi dari permasalahan sarang burung walet Indonesia.