Dialog Dengan Mahasiswa Kaltim, Fadel Muhammad Dengarkan Aspirasi Seputar IKN
Perpanjangan masa penahanan terhitung sejak 1 Maret sampai dengan 30 Maret 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1.
KPK menduga sumber uang untuk membeli barang dan aset itu berumber dari hasil gratifikasi dan suap
Lembaga antikorupsi menduga dua mobil yang disita itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) M Syahrir.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan hingga uang tunai senilai satu miliar rupiah.
Penetapan M Syahrir sebagai tersangka TPPU dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK telah menetapkan M Syahrir dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan HGU.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik KPK memeriksa Syahrir sebagai tersangka pada Kamis (1/12) ini.
KPK juga menetapkan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya; General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkam tiga orang sebanyak tersangka dalam kasus ini.