Khitanan massal ini menghadirkan 6 orang tim medis
Kegiatan khitanan dan kegiatan pernikahan, diperbolehkan dengan kapasitas orang paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan.
Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan,
khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.
Megawati: Budaya Lokal dan Keagamaan Bisa Seiring
Adapun kegiatan baksos tersebut mencakup khitanan massal, donor darah, dan deteksi dini kanker payudara dengan edukasi
Kajian Musawarah bekerjasama dengan Klinik Sunat 123 adakan kegiatan khitanan bertemakan “Sunat Bareng Riko”